Anakku Jadi Objek Bullying Karena Pubertas – Bullying atau bully adalah tindakan penindasan dengan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.
Arya, anak pertama saya yang kini duduk di kelas 9, pernah mengalami masa-masa yang sangat menyedihkan karena dibully teman-temannya saat masih duduk di kelas 7 dan kelas 8. Bully yang dialaminya tidak hanya dari satu atau dua orang saja, tetapi oleh hampir semua siswa satu kelas. Hanya satu orang yang tidak ikut-ikutan membully Arya, yakni Hasan teman sebangkunya.
Bully itu dipicu perubahan fisik Arya yang memasuki masa-masa pubertas. Selain suara yang semakin besar dan nge-bass, perubahan fisik itu juga bisa dilihat dari tumbuhnya kumis, cambang, jenggot dan tak ketinggalan adalah munculnya bau badan. Tak disangka, perubahan-perubahan ini justru menjadi obyek bully teman-teman sekelasnya. Berbagai tidakan penindasan dan perlakuan tak menyenang dialami Arya sejak kelas 7.
Beruntung, Arya sangat dekat dengan saya dan selalu curhat tentang aktifitas disekolah hingga masalah-masalah pribadinya. Dari situlah akhirnya saya mengetahui bully yang dialami Arya selama 2 tahun itu.
“Bully yang dialaminya tidak hanya dari satu atau dua orang saja, tetapi oleh hampir semua siswa satu kelas. Hanya satu orang yang tidak ikut-ikutan membully Arya, yakni Hasan teman sebangkunya.”
Dari Dipanggil Kambing Hingga Dibilang Bau
Sebagai seorang ibu rasanya sedih, marah dan merasa terhina ketika Arya selalu dibully dengan panggilan “kambing” oleh teman-teman sekelasnya, hanya karena Arya sudah tumbuh jenggot. Astaghfirullah. Derajat manusia itu lebih tinggi dari pada hewan. Pun juga dalam keyakinan agama saya, tidak pantas seseorang dihina dan disamakan dengan binatang dengan maksud merendahkan.
Apa salahnya sih anak laki-laki tumbuh jenggot. enggak salah, kan? Lalu apa pantas pula dibully hanya gara-gara jenggot. Apalagi dengan panggilan yang sangat merendahkan harga diri, kambing.
Tidak hanya dibully dengan panggilan kambing, teman-temannya juga selalu membully Arya dengan aksi tutup hidung kalau kebetulan bersimpangan jalan. Mereka selalu bilang “bau..bau..bau”.
Masa pubertas itu juga menyebabkan bau badan. Mau tak mau itu harus dilalui Arya. Deodoran saja memang tak cukup “menutupi” bau badan itu, apalagi Arya mengikuti banyak aktifitas sampai sore hari di sekolah, bersama kakak-kakak kelasnya.
Yang menarik, saya tidak melihat ada perubahan perilaku dari Arya seperti takut ke sekolah, menjadi pendiam, dan sebagainya. Dia melakukan aktifitas seperti biasa, seperti tidak terjadi apa-apa. Sepertinya, apa yang dialaminya ini malah menjadi “energi dan motivasi” tersendiri.
Arya memang berbeda dengan anak yang sebaya. Pemikirannya relatif lebih dewasa daripada umurnya. Saya tidak tahu pasti, tetapi bisa jadi ini manfaat yang tak terduga dari kebiasaan Arya yang lebih senang bersosialisasi dengan orang yang lebih dewasa sejak dia kecil.
Diambang Batas Kesabaran
Sebenarnya Arya mewarisi kesabaran eyang kakungnya. Selain itu Arya lebih suka mengalah, mempunyai jiwa sosial yang tinggi serta tidak pernah menyakiti orang lain dan tidak pernah marah. Akan tetapi sesabar-sabarnya Arya, anak belasan tahun seperti dia tetap saja emosinya belum stabil. Hal ini sebenarnya yang selalu saya khawatirkan. Dan benar saja, suatu ketika Arya bercerita kalau dia pernah mau menusuk kepala temannya dengan pensil. What ???
Arya sangat kaget ketika lagi duduk mempersiapkan buku pelajaran, tiba-tiba ada seorang teman laki-laki berteriak “kambing” dengan keras dari belakang, tepat di telinganya lalu berlari. Spontan ia berdiri sambil menggenggam pensil tajam di tangannya. Wajahnya menegang menahan marah yang amat sangat. Apa yang ada di benaknya adalah ingin mengejar dan menusukkan pensil di kepala temannya tersebut.
Beruntung sekali Allah masih membimbingnya. Arya masih bisa mengendalikan diri. Di puncak amarah itu Arya masih bisa berfikir bahwa itu adalah tindakan yang tidak baik, tindakan yang bisa membahayakan diri orang lain.
Sambil menghela napas dan beristighfar, Arya meletakkan pensil lancip yang dipegangnya, lalu duduk mempersiapkan kembali buku-buku pelajaran.
#DiamBukanPilihan, Cara Arya Menghadapi Bully
Sebenarnya Arya tidak diam, dia mencoba menghadapi bully dengan caranya sendiri. Yang pasti dia tidak pernah membalas bully yang dilakukan teman-temannya itu dengan kekerasan. Arya lebih mengedepankan cara-cara yang menurut dia baik. Hal pertama yang dia lakukan adalah mencoba menyentuh hati teman-temannya melalui poster tentang bully.
Kebetulan saat itu ada lomba bikin poster di sekolahnya dan Arya memenangkan salah satu kategori dalam lomba poster tersebut, yakni tetang bullying. Poster buatan Arya yang materinya diambil dari internet, sampai saat ini masih dipasang di dinding luar sekolah yang akan terbaca semua siswa ketika memasuki halaman sekolah.
Arya juga menyibukkan diri dengan kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya seperti Pramuka, OSIS, Tonti, Basket dan Musik. Untuk organisasi, selain masuk kepengurusan OSIS dan Pramuka, kemampuan organisasi Arya juga ditempa di FORANSA yakni Forum Anak Kalasan, sebuah forum berkumpulnya anak-anak mulai dari SMP hingga universitas untuk isu-isu anak & kepemudaan. Foransa ini di bawah asuhan langsung Kecamatan Kalasan.
Berbekal pengalaman ikut drum band ketika masih SD, saat ini Arya bahkan dipercaya oleh sekolah untuk mengajar drum band yang merupakan ekstrakurikuler baru di sekolahnya.
Pada dasarnya saya percaya bahwa Arya mampu mensikapi perlakuan bully ini dengan positif, akan tetapi sebagai ibu tetap saja merasa khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Saya pun tidak tinggal diam dan memutuskan melaporkan masalah bully yang dialami Arya ini kepada pihak sekolah. Walaupun demikian saya meminta kepada pihak sekolah untuk membantu menyelesaikannya dengan cara yang smooth, tanpa harus memanggil atau mengintrogasi Arya dan teman-teman sekelasnya.
Sungguh tak disangka, masalah bully yang dialami Arya ini malah berakhir dengan dramatis dan happy ending. Saat itu sekolah mengadakan kegiatan jurit malam. Entah bagaimana ceritanya bahwa dalam kegiatan jurit malam itu semua siswa pada menangis setelah mendapat pengarahan dari kepala sekolah. Akhirnya semua siswa saling maaf memaafkan dan berjanji untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik, termasuk bullying terhadap teman sendiri. Luar biasa !
Bullying Rentan Terjadi Pada Anak di Sekolah
Bullying (penindasan) seperti yang dialami Arya sangat rentan terjadi di sekolah-sekolah. Umumnya bullying menyasar pada anak-anak yang secara fisik kelihatan lemah, kurang percaya diri, sulit bersosialisasi atau bergaul serta mempunya bentuk fisik yang berbeda entah karena lagi masa-masa pertumbuhan / pubertas atau kekurangan sejak lahir.
Ini dia beberapa fakta menarik tentang bullying yang terjadi di sekolah yang bersumber dari ikhtisar Eksekutive Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020 Kemen PPPA.
84
Siswa pernah mengalami tindak kekerasan di sekolah
ICRW, 2015
%
45
Siswa laki-laki menyebut bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan
ICRW, 2015
%
40
Siswa usia 13-15 th melapor pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya
UNICEF, 2015
%
75
Siswa mengakui pernah melakukan kekerasan (bullying) di sekolah
ICRW, 2015
%
22
Siswa perempuan menyebut guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan
ICRW, 2015
%
50
Siswa melaporkan mengalami bully di sekolah
UNICEF, 2015
%
JENIS-JENIS BULLYING, PENYEBAB & DAMPAKNYA
Sebagai orang tua, kita mesti tahu jenis-jenis bullying, penyebab dan dampaknya. Dengan mengetahuinya kita bisa menjaga tumbuh kembang anak dengan lebih baik serta melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi anak kita dan orang lain dari bullying.






BULLYING VERBAL
Bullying melalui kata-kata mereka kepada seorang. Intimidasi bisa berupa julukan yang buruk, celaan, penghinaan, fitnah, terror, gossip, dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar.
BULLYING RELASIONAL
Bully dengan melemahkan harga diri korban secara masif. Perlakuannya bisa berupa pengabaian, pengucilan atau penghindaran. Masuk dalam bullying ini adalah cibiran, tawa mengejek atau dengan bahasa tubuh yang mengejek
BULLYING DIGITAL / CYBER
Bullying dilakukan melalui media digital seperti komputer, handphone, internet, website, chatting room, e-mail, SMS dan lain sebagainya. Bullying digital ditujukan untuk meneror dan mengitimidasi korban dengan tulisan, animasi, gambar dan rekaman video atau film menyakiti atau menyudutkan
BULLYING FISIK
Bullying ini melibatkan kontak fisik antar pelaku dan korban baik langsung maupun tidak langsung. Kontak fisik yang dimaksud bisa memukul, menendang, menampar, mencekik, menggigit, meludahi, bahkan menghancurkan barang-barang milik korban.
JENIS-JENIS
BULLYING

PENYEBAB
BULLYING


Merasa berkuasa dalam pergaulan sehari-hari
Pernah mengalami tindak kekerasan atau pelecehan
Cemburu atau frustasi
Tidak punya
rasa empaty
Kurang perhatian keluarga
Membully karena taruhan
Meniru adegan film atau games


Munculnya berbagai masalah mental seperti depresi, kegelisahan dan masalah tidur. Masalah ini mungkin akan terbawa hingga dewasa.
Kemungkinan akan terbawa hingga korban dewasa.
Keluhan kesehatan fisik, seperti sakit kepala, sakit perut dan ketegangan otot
Rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolah.
Penurunan semangat belajar dan prestasi akademis.
Dalam kasus yang cukup langka, korban bullying mungkin akan menunjukkan sifat kekerasan.
1
Lebih kuat dan tegar dalam menghadapi suatu masalah
1
Termotivasi untuk menunjukkan potensi mereka agar tidak lagi direndahkan
2
3
Terdorong untuk berintrospeksi diri
4
5
6
2
3
DAMPAK-DAMPAK
BULLYING
NEGATIF
POSITIF
Yang Saya Lakukan Ketika Arya Dibully
Ketika Arya curhat kalau dia dibully dan mendapatkan perlakuan buruk dari teman-teman sekelasnya saya memang sangat kaget dan khawatir. Selain melaporkan kepada pihak sekolah untuk mendapatkan solusi secara kelembagaan, saya pun melakukan 4 (empat) hal berikut ini, yakni :
- Selalu meluangkan waktu untuk berbicara dengan Arya tentang aktifitas harian, kejadian-kejadian di sekolah dan hal-hal lain yang menjadi keluh-kesahnya
- Selalu memantau perubahan prilaku yang mungkin terjadi akibat bullly
- Tak henti-hentinya saya selalu mendukung, memberi motivasi dan semangat untuk melakukan hal-hal positif setiap hari
- Selalu memberikan dukungan untuk menghadapi bully secara produktif
#DiamBukanPilihan Berani Melaporkan & Bersaksi Untuk Indonesia Yang Lebih Baik
Bullying bisa menjadi bom waktu yang merugikan bagi anak-anak kita di masa datang. Bila kita diam, itu sama saja memberikan warisan yang buruk pada bangsa ini. Berani melaporkan dan memberi kesaksian akan sangat menolong baik bagi korban maupun pelaku bullying. Kita tidak perlu takut bila kita melaporkan, pun demikian bagi korban. Baik korban, pelapor maupun saksi telah dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban). Apa itu LPSK ?
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 13/2006 tentang Perlindungan saksi dan korban, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Lembaga negara ini besifat independen yang lahir di Era Reformasi. Kelahirannya merupakan respon atas desakan masyarakat sipil dan institusi di bidang HAM karena karena banyaknya kasus kekerasan, pelanggaran HAM dan korupsi tidak terungkap.
Lahirnya LPSK ini secara langsung maupun tidak langsung juga mengajak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana serius. Partisipasi masyarakat ini dijamin dan dilindungi undang-undang.
Nah, bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
- Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
- Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.
Mekanisme Pemberian Perlindungan Bagi Saksi Dan/atau Korban
- Permintaan diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri, diajukan oleh orang yang mewakilinya, dan atau oleh pejabat yang berwenang kepada LPSK;
- Pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban ditentukan dan didasarkan pada Keputusan LPSK dalam Rapat Paripurna LPSK
- Dalam hal LPSK menerima permohonan tersebut, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan berkewajiban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban;
- Perlindungan LPSK diberikan kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan;
- Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban diberikan sejak ditandatanganinya perjanjian pemberian perlindungan;
- Pembiayaan perlindungan dan bantuan yang diberikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

PERLINDUNGAN FISIK & PSIKIS
Pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
PERLINDUNGAN HUKUM
Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
PEMENUHAN HAK-HAK PROSEDURAL SAKSI
Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.


BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN


Permintaan diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri, diajukan oleh orang yang mewakilinya, dan atau oleh pejabat yang berwenang kepada LPSK;
1
Pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban ditentukan dan didasarkan pada Keputusan LPSK dalam Rapat Paripurna LPSK
2
3
Dalam hal LPSK menerima permohonan tersebut, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan berkewajiban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban;
4
Perlindungan LPSK diberikan kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan;
5
Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban diberikan sejak ditandatanganinya perjanjian pemberian perlindungan;
6
Pembiayaan perlindungan dan bantuan yang diberikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEKANISME PEMBERIAN PERLINDUNGAN BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN


lpsk_ri@lpsk.go.id
VIA WEBSITE
lpsk.go.id
TELP / FAX
(021) 29681560 /
29681551
SURAT
DATANG LANGSUNG
Jl. Raya Bogor Km 24
No. 47-49 Susukan Ciracas
Jakarta Timur 13750
APARAT
PENEGAK HUKUM /
LAINNYA
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN