Di Kabupaten Ini Keperawanan Akan Menjadi Syarat Kelulusan Siswa – Bagaimana jadinya bila keperawanan dan keperjakaan menjadi standart kelulusan sekolah setingkat SMP dan SMA, selain nilai-nilai akademik ? Adalah Kabupaten Jember (Jawa Timur) yang akan menjadi yang pertama di Indonesia bahkan di dunia yang menerapkan standart ini. Tentu saja bila Raperda Akhlaqul Karimah yang baru digodok DPRD setempat disahkan menjadi Perda.
Wacana yang memunculkan pro dan kontra ini mencuat ketika melihat fenomena bahwa di Jember, siswi SMP dan SMA sudah banyak yang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Hubungan seks ini dilakukan secara bebas bahkan dilakukan dengan pasangan yang berganti-ganti.
Perilaku menyimpang ini memberikan kontribusi tumbuhnya pengidap HIV/AIDS di Kabupaten yang berdiri Universitas Jember (UNEJ) ini. Data dari Rumah Sakit di Jember, sejak tahun 2006 pengidap HIV/AIDS mencapai 1.200 orang, 10 % diantaranya pelajar dan mahasiswa. Nah lo ???
Tak sedikit yang menolak wacana ini. Dalam kajian ilmu psikologi, bila perda ini diterapkan justu akan membebani siswa dan mengancam konsentrasi belajar karena takut hasilnya adalah tidak perawan. Ujung-ujungnya, nilai akademik malah jelek dan tidak lulus.
Beberapa kalangan juga berpendapat perda ini sulit diterapkan dan rentan menimbulkan fitnah. Tidak perawannya seorang perempuan tidak semata-mata karena hubungan seksual namun juga bisa disebabkan aktivitas ekstrim yang memicu robeknya selaput dara.
Terlepas dari pro dan kontra diatas, saya berpendapat, kalau benar moralitas anak SMP dan SMA sudah sedemikian parah, justru itu menunjukkan kegagalan pendidikan dalam keluarga (orang tua), kegagalan pendidikan agama di sekolah-sekolah dan kegagalan para tokoh-tokoh agama yang bertanggung jawab atas tata moral dan norma-norma kehidupan di masyarakat yang didasarkan pada doktrin religi / agama.
Jadi yang urgent diperbaharui adalah bagaimana membuat peran keluarga, sekolah dan bidang keagamaan lebih dominan. Saya juga berandai-andai, bahwa bila perda ini dijalankan maka (mungkin) akan mengakibatkan hal-hal sebagai berikut :
- Banyak exoduz pelajar SMP dan SMA yang sudah tidak perawan/perjaka ke daerah lain yang tidak menerapkan perda ini ;
- Banyak pelajar SMP dan SMA yang keluar / berhenti sekolah;
- Munculnya perda baru yakni siswa SMP dan SMA diijinkan menikah dini untuk menggugurkan status tidak perawan atau tidak perjaka lagi;
- Kolusi jual beli status keperawanan/keperjakaan dan sekolah yang mau menerima
Walaupun demikian perda ini sangat bermanfaat dalam mengendalikan penyebaran HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya serta mampu menciptakan generasi yang bermoral dan beraklak. Who Knows !
Menurut Anda ?