Perkembangan Ekonomi Syariah Sektor Keuangan di Indonesia – Dalam dua dasawarsa terakhir ini, ekonomi syariah semakin berkembang di negara kita. Perkembangannya didukung oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah sosio-demografi dimana dari 258,7 juta total populasi nasional sekitar 85% di antaranya adalah pemeluk agama Islam.
Kehadirannya ekonomi syariah pun disambut baik masyarakat dan dianggap sebagai alternatif mengingat ekonomi konvensional tidak dapat memenuhi ekspektasi masyarakat muslim karena mengandung riba yang dilarang oleh agama.
Di antara negara-negara yang mengembangkan ekonomi berbasis syariah Islam di dunia, negara kita memang menempati rangking 10 menurut Global Islamic Economy Indicator (GIEI) Report Tahun 2016/2017. Namun, dari 6 (enam) indikator yang dinilai GIEI yakni Perbankan Islam (Islamic Finance), Halal food, Halal Travel, Halal Media & Recreation dan Pharmaceuticals & Cosmetics, dua diantaranya menempati posisi 9 untuk sektor keuangan syariah dan posisi 8 untuk obat-obatan dan kosmetik halal.
Kinerja sektor keuangan syariah (perbankan & non-perbankan) di Indonesia memang relatif baik. Hingga pertengahan tahun lalu aset perbankan syariah sudah mencapai Rp 271,3 triliun yang berarti tumbuh 6,74 persen dibanding tahun 2016 dengan market share domestic mencapai sekitar 4.8%.
Bila dilihat dari jumlah institusinya, saat ini tak kurang dari 5.000 institusi keuangan syariah di negara kita. Di manapun kotanya, kita kini semakin mudah mendapatkan layanan perbankan dari bank-bank syariah maupun lembaga keuangan syariah non-bank di negara kita. Perkembangan sektor keuangan syariah (perbankan & non perbankan) ini tak lepas dari dukungan pemerintah selama hampir dua dekade.
Lebih-lebih ketika pemerintah di era Presiden Jokowi menderegulasi sektor ini dengan mengeluarkan paket kebijakan ke-5 dimana salah salah satu poinya adalah menyederhanakan proses perijinan untuk produk-produk baru perbankan syariah.
Tak hanya itu, untuk semakin mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah, pemerintah juga telah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI dengan Dewan Pengarah yang beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan, otoritas terkait hingga Majelis Ulama Indonesia.
KNKS ini selanjutnya mengawal agenda dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (Masterplan AKSI) yang telah diluncurkan Pemerintah Indonesia pada saat World Islamic Economic Forum (WIEF) di Jakarta pada tahun 2016 lalu.