Jangan Takut, Vaksin Difteri Halal
Kasus difteri yang sempat merebak membuat pembicaraan soal vaksin penyakit tersebut ramai. Jangan takut, vaksin difteri halal.
Beberapa tahun lalu, wabah difteri kembali merebak di Indonesia. Kejadian ini pun membuat pembicaraan soal vaksin DPT (difteri, pertusis, dan tetanus) kembali mencuat, antara yang pro dan kontra. Sebenarnya, jangan takut karena vaksin difteri halal.
Terkait vaksin Difteri, masih banyak orang tua yang enggan membawa anaknya untuk mendapatkan jenis imunisasi itu karena menganggap hal tersebut haram. Ya, latar belakang yang mendasari hal ini adalah kepercayaan dan agama terkait kehalalan dari vaksin difteri.
Pada 2014, ada Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di Sumatera Barat dan Aceh. Kejadian ini mengakibatkan kematian pada 2 orang anak yang tidak mendapat imunisasi sama sekali.
Sementara, puluhan pasien juga dirawat dengan diagnosa difteri. Dikutip dari pernyataan Ikatan Dokter Anak Indonesia, hal ini tidak lepas dari isu negatif yang disebarkan oleh golongan anti-vaksin melalui media mana pun.
Isu utamanya adalah banyak orang tua yang tidak mau memberikan anak vaksin difteri karena menggunakan enzim dari babi. Mengutip pernyataan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), enzim babi yang digunakan sebagai katalisator dalam vaksin hanya sebagian kecil dari semua jenis vaksin yang ada.
Vaksin difteri halal
Menurut dr. Melyarna Putri dari KlikDokter, enzim dari babi berguna untuk memecah protein menjadi asam amino dan peptida untuk digunakan sebagai bahan makanan kuman. Setelah kuman tersebut dibiakkan, dilakukan proses fermentasi.
Kemudian, hanya diambil sebagian dari dinding sel kuman tersebut. Nah, dinding sel kuman tersebut diambil dan digunakan sebagai antigen untuk bahan pembentuk vaksin. Tak sampai di situ saja, mengutip dari IDAI, selanjutnya dilakukan proses pengenceran yang mencapai 67,5 miliar kali sampai akhirnya terbentuklah produk vaksin yang dapat digunakan. Pada hasil akhirnya, tidak terdapat sama sekali bahan yang mengandung enzim babi.
Vaksin Difteri Halal
Menurut dr. Melyarna Putri dari KlikDokter, enzim dari babi berguna untuk memecah protein menjadi asam amino dan peptida untuk digunakan sebagai bahan makanan kuman. Setelah kuman tersebut dibiakkan, dilakukan proses fermentasi.
Kemudian, hanya diambil sebagian dari dinding sel kuman tersebut. Nah, dinding sel kuman tersebut diambil dan digunakan sebagai antigen untuk bahan pembentuk vaksin.
Tak sampai di situ saja, mengutip dari IDAI, selanjutnya dilakukan proses pengenceran yang mencapai 67,5 miliar kali sampai akhirnya terbentuklah produk vaksin yang dapat digunakan. Pada hasil akhirnya, tidak terdapat sama sekali bahan yang mengandung enzim babi.