Mari Kita Kenalan dengan Pajak Mobil Beserta Jenis-Jenisnya
Umumnya masyarakat mengartikan pajak mobil sebagai sebuah hal yang wajib untuk dipenuhi bagi mereka, terutama mereka yang mempunyai mobil. Kini untuk mendapatkan sebuah mobil, kamu terlebih dahulu harus melakukan pertimbangan-pertimbangan mengenai biaya yang nanti akan mengikut sertakannya. Pajak merupakan salah satu yang juga ikut dalam tambahan biaya tersebut.


Apa Itu Pajak Mobil?
Pajak mobil merupakan hal wajib yang harus terpenuhi bagi setiap orang yang memiliki mobil dengan nominal pajak yang sudah diberlakukan ketentuannya sesuai dengan jenis mobil yang dimiliki. Jika mengacu kepada UU Republik Indonesia No. 28 Th. 2009, pajak tersebut merupakan pajak kepemilikan kendaraan bermotor.
Pajak ini merupakan wewenang dari provinsi ataupun daerah sesuai dengan domisili masing – masing. Karena pajak ini termasuk ke dalam pajak daerah, nantinya pun uang yang akan kamu setorkan akan masuk ke dalam pendapatan daerah. Tapi, ada juga berupa pajak yang tidak langsung seperti PPN yang merupakan wewenang pemerintahan pusat.
Jenis-Jenis Pajak Mobil
Pajak Tahunan
Jenis pajak mobil ini merupakan pajak yang dibayarkan setiap setahun sekali ketika tenggat sudah ditentukan. Pajak ini biasanya langsung tertera pada STNK bagian bawah. Tujuan kamu membayar pajak tersebut adalah untuk mengesahkan dan melakukan perpanjangan masa berlakunya STNK yang kamu punya. Umumnya untuk membayar pajak tersebut bisa kamu lakukan dengan cara langsung melalui kantor samsat terdekat ataupun juga bisa secara langsung via online lewat beragam fasilitas pembayaran yang telah disediakan oleh pihak bank.
Pajak 5 Tahun
Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan untuk mengganti STNK dan Plat nomor mobil dengan yang baru. Jadi pajak ini hanya untuk melakukan perpanjangan masa aktif STNK dengan memberi cap stempel baru.
PPN
PPN atau singkatan dari pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dibebankan ketika kamu melakukan pembelian mobil baru. Untuk besaran nominal dari pajak ini sendiri adalah 10 %, jadi ketika kamu membeli mobil dari dealer maka pajak ini telah masuk ke dalam harga yang telah kamu bayar. Biasanya pajak pertambahan nilai akan digunakan untuk menambah kas negara sebagai Pajak Negara. Jadi secara tidak langsung pembangunan Negara juga melalui kontribusi pembayaran pajakmu tersebut.
Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis pajak mobil yang satu ini adalah pajak yang diberikan karena seseorang memiliki kendaraan roda empat atau dua. Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam wewenang daerah yang mana besarnya tergantung dari kebijakan tiap-tiap daerah. Dalam pajak tersebut seringkali terdengar sebuah istilah dengan sebutan pajak progresif yang mana untuk besarannya sendiri akan terus semakin membesar disebabkan dengan semakin bertambahnya kendaraan bermotor yang kamu miliki.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak ini adalah pajak yang pungutannya secara resmi berasal dari Pemerintah Daerah untuk menyerahkan hak milik kendaraan yang sedang melakukan transaksi tersebut. Entah itu dalam bentuk pertukaran, jual beli, warisan, dan lain semacamnya. Untuk jumlahnya sendiri berbeda-beda pada setiap provinsi. Di Ibu Kota sendiri bisa menyentuh angka 12,5%.
Iuran Wajib Dana Kecelakaan
Iuran ini merupakan iuran yang diwajibkan kepada seseorang yang memiliki kendaraan bermotor, jadi ini hanyalah merupakan iuran wajib saja. Untuk pengelolaannya sendiri dikelola oleh Perseroan Terbatas (PT) Jasa Raharja dengan besaran iuran sebesar 143 ribu rupiah untuk kendaraan mobil milik pribadi.

Pajak mobil sendiri haruslah kamu penuhi kewajiban membayar pajaknya sesuai dengan pajak yang telah ditentukan.
Namun, jika suatu saat terjadi sebuah hal yang tak kamu inginkan maka kamu bisa mengantisipasinya menggunakan biaya asuransi mobil All Risk tiap tahun untuk mendapatkan perlindungan di jalan yang lebih komprehensif lagi. Karena ketenangan di jalan tak hanya sekadar kenyamanan jalan saja namun juga kenyamanan pikiran.
Salah satu caranya yaitu menggunakan biaya asuransi mobil yang nantinya dapat menjamin kerusakan akibat kecelakaan mobilmu tersebut.
Sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan dana lebih ketika ingin memperbaiki mobil tersebut karena asuransi telah menjaminnya demi kenyamanan yang kamu miliki.